Rabu, 20 September 2023

CEK KEBERADAAN ANGKUTAN DAN MUATAN ANGKUTAN ANGGOTA ORGANDA





 

BERSAMA CEK KEBERADAAN BARANG YANG AKAN DI ANGKUT OLEH ANGGOTA ORGANDA



 

ACARA MUSYAWARAH DAERAH ORGANDA DPW PROVINSI JAMBI








 

ORGANDA ADALAH MITRA PEMERINTAH DALAM MENGELOLA ANGKUTAN JALAN RAYA YANG SEHAT

 Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP.1/AJW.001/PHB.89 Tanggal 25 Juli 1989 Tentang Organda adalah Mitra Pemerintah yang secara aktif dan bersama sama sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan usaha jasa angkutan jalan raya yang sehat, mandiri dan berperanserta untuk memajukan pembangunan Nasional dibidang perhubungan.

ATURAN TENTANG UANG PANGKAL DAN IURAN ORGANDA SELURUH ANGGOTA ORGANISASI ANGKUTAN BARANG DAN ORANG

 

1.       Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KU. 002/30/ 2000 Phb Tentang Uang Pangkal dan Iuran Organda,

ORGANDA BUNGO