DPC ORGANDA KABUPATEN BUNGO
Kamis, 21 September 2023
Rabu, 20 September 2023
ORGANDA ADALAH MITRA PEMERINTAH DALAM MENGELOLA ANGKUTAN JALAN RAYA YANG SEHAT
Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP.1/AJW.001/PHB.89 Tanggal 25 Juli 1989 Tentang Organda adalah Mitra Pemerintah yang secara aktif dan bersama sama sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan usaha jasa angkutan jalan raya yang sehat, mandiri dan berperanserta untuk memajukan pembangunan Nasional dibidang perhubungan.
ATURAN TENTANG UANG PANGKAL DAN IURAN ORGANDA SELURUH ANGGOTA ORGANISASI ANGKUTAN BARANG DAN ORANG
1. Surat
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KU. 002/30/ 2000 Phb Tentang Uang Pangkal
dan Iuran Organda,
Langganan:
Postingan (Atom)
-
1. Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KU. 002/30/ 2000 Phb Tentang Uang Pangkal dan Iuran Organda,