Rabu, 20 September 2023

ORGANDA ADALAH MITRA PEMERINTAH DALAM MENGELOLA ANGKUTAN JALAN RAYA YANG SEHAT

 Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP.1/AJW.001/PHB.89 Tanggal 25 Juli 1989 Tentang Organda adalah Mitra Pemerintah yang secara aktif dan bersama sama sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan usaha jasa angkutan jalan raya yang sehat, mandiri dan berperanserta untuk memajukan pembangunan Nasional dibidang perhubungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORGANDA BUNGO