Kamis, 21 September 2023
Rabu, 20 September 2023
ORGANDA ADALAH MITRA PEMERINTAH DALAM MENGELOLA ANGKUTAN JALAN RAYA YANG SEHAT
Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP.1/AJW.001/PHB.89 Tanggal 25 Juli 1989 Tentang Organda adalah Mitra Pemerintah yang secara aktif dan bersama sama sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan usaha jasa angkutan jalan raya yang sehat, mandiri dan berperanserta untuk memajukan pembangunan Nasional dibidang perhubungan.
ATURAN TENTANG UANG PANGKAL DAN IURAN ORGANDA SELURUH ANGGOTA ORGANISASI ANGKUTAN BARANG DAN ORANG
1. Surat
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KU. 002/30/ 2000 Phb Tentang Uang Pangkal
dan Iuran Organda,
EDARAN MENTERI DALAM NEGERI
1. Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor 551.2/1135/Litbang Tentang Seluruh Pengusaha
Angkutan Jalan Raya Barang atau Orang untuk Menjadi Anggota Organda,
SUSUNAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG ORGANDA KABUPATEN BUNGO
DEWAN PIMPINAN CABANG ORGANDA KABUPATEN BUNGO
TAHUN 2022 SAMPAI DENGAN TAHUN 2027
Pembina : Bupati Bungo
Pembina Teknis : Kapolres Bungo
Pembina Teknis Harian : Kadis Perhubungan Kabupaten Bungo
Ketua Organda : FACHRUDDIN HMZ
Wakil Ketua : RIDUAN
Wakil Ketua : TONI, SH
Sekretaris : AHMAD TARMIZI
Wakil Sekretaris : SAYUDDIN
Wakil Sekretaris : RAHMA
Bendahara : AR. FACHRIYANTO, S.IP
Bidang -Bidang
1. Biro Organisasi : FIKA
:H. YUSUF
2. Biro Ekonomi :SYAFARUDDIN
: ANNA
3. Bidang Hukum :ABDUL RAHIM, SH
: TAUFIKURRAHMAN, SH
4. Bidang Angkutan : RIDUAN HAMID
: JEFRI ANTONI
5. BidangPerizinan : BUJANG ABDULLAH
: RULLY
6.Bidang Koperasi : MOJOPAHIT
: M. DANY ALFACHRESSA
-
1. Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KU. 002/30/ 2000 Phb Tentang Uang Pangkal dan Iuran Organda,